A. Pengertian
Komite Sekolah
Berdasarkan keputusan
Mendiknas tersebut, komite sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang
mewadahai peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan,
dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan
persekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Anggota-
anggota Komite Sekolah terdiri dari komite sekolah dan dewan guru, orang tua
siswa dan mayarakat. Untuk penamaan badan di sesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti komite sekoalah,
komite TK, atau nama-nama lain yang disepakati bersama.
Badan
ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan
pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi komite sekolah, dewan
pendidikan, satuan pendidikan, dan lembaga pemerintah lainnya mengacu pada
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Komite
Sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi
antara sekolah dengan masyarakat. Sampai tahun 1994 mitra sekolah hanya
terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan POMG
(Persatuan Orang Tua, Masyarakat dan Guru), tahun 1994 sampai pertengahan 2002
dengan perluasan peran menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan)
yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah.
Sejak pertengahan tahun 2002 wadah tersebut bertambah peran dan fungsinya
sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas
yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah. Perbedaan
yang prinsip antara BP3 dengan Komite Sekolah adalah dalam peran dan fungsi,
keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan kepengurusan.
B. Peran
Komite Sekolah
a) Peran
Komite Sekolah secara umum
Didalam UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, pada pasal 54 dikemukakan; (1)
peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan; (2) masyarakat dapan berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan.
Berdasarkan keputusan
Mendiknas No.044/U/2000, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut ;
1. Pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan
pendidikan disatuan pendidikan. Supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan
satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan pada
kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
·
Mengadakan pendataan kondisi social
ekonomi masyarakat dan sumber daya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah.
·
Memberikan pertimbangan kepada kepala
sekolah dalam rangka pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
·
Memberikan pertimbangan kepada sekolah
untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM).
2. Pendukung
(supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Minimal dalam mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu, dalam bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
·
Mengadakan pertemuan secara berkala
dengan stakeholders di lingkungan sekolah.
·
Mendorong peran serta masyarakat dan
dunia usaha/industri dalam penyediaan saran/ prasarana serta biaya pendidikan
untuk masyarakat tidak mampu.
·
Ikut memotivasi masyarakat untuk
melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.
3. Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Minimal melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan dari satuan pendidikan.
Komite
sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stake holder secara priodik, baik yang
berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran
program sekolah.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi, maupun non materi
kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
4. Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan.
kegiatan yang dilakukan seperti :
·
Melakukan kerjasama dengan masyarakat
baik perorangan, organisasi pemerintah dan kemasyarakatan untuk penyelenggaraan
pendidikan dan pembelajaran yang bermutu.
·
Menampung dan menganalisis aspirasi,
ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Untuk dapat
memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah dapat membina kerja
sama dengan orang tua dan masyarakat, menciptakan suasana konduksif dan
menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Itulah sebabnya maka
paraigma MBS mengandung makna sebagai manajemen partisipatif yang melibatkan
peran serta masyarakat sehingga semua kebijakan dan keputusan yang diambil
adalah kebijakan dan keputusan bersama, untuk mencapai keberhasilan bersama.
Badan ini juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan maupun
organisasi, dunia usaha dan dunia industry, pemerintah dan DPRD berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Pemberlakuan manajemen
berbasis kompetensi membawa implikasi kepada kepala sekolah tidak menjadi
subkoordinat lagi dari pemerintah maupun yayasan, tetapi bersifat otonom. Pendekatannya
pun tidak birokritas lagi, melainkan professional. Ruang gerak kepala sekolah
dan para guru menjadi lebih luas dan leluasa, termasuk dalam mengelola anggaran
pendidikan disekolah.
Adanya
keleluasaan gerak kepala sekolah dalam mengelola anggaran tersebut menyebabkan
peranan komite sekolah menjadi besar dan memiliki posisi tawar yang tinggi.
Sebab semua keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan disatuan
pendidikan selalu memberdayakan semua pihak (stakeholder).
b) Peran komite sekolah menurut
DEPDIKNAS
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan
tujuh peran Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
1.
Membantu
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah
baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.
2.
Melakukan
pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam
mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan
pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan),
keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi
dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
- Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
- Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
- Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.
- Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
- Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu (Depdiknas, 2001:17).
c) Indikator
dari peran komite sekolah
Secara lebih rinci, Ace
Suryadi dan Dasim Budimansyah (2004) melukiskan beberapa indicator dari peran
komite sekolah sebagai berikut :
Peran
Komite sekolah
|
Fungsi Manajemen
|
Indikator Kerja
|
Sebagai Advisory Agency (pemberi pertimbangan)
|
1.Perencanaan Sekolah
|
Identifikasi
sumber daya pendidikandalam masyarakat
Memberikan masukan
RAPBS
Menyelenggarakan
rapat RAPBS
Memberikan
pertimbangan perubahan RAPBS
Ikut
mensahkan RAPBS bersama kepala sekolah
|
2.PelaksanaanProgram
a. Kurikulum
b. PBM
dan
c. Penilaian
|
Memberikan
masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan di sekolah
Memberikan
masukan terhadap proses pembelajaran kepada guru-guru
|
|
3.Pengadaan
Sumber Daya Pendidikan (SDM, S/P,anggaran)
|
Identifikasi
potensi sumber daya pendidikan dalam masyarakat
Memberikan
pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di madrasah
Memberikan
pertimbangan tentang sarana dan prasarana yang dapat diadakan di madrasah
Memberikan
pertimbangan tentang anggaran yang dapat dimanfaatkan di madrasah
|
|
Sebagai Supporting Agency (pendukung)
|
1. Sumber Daya
|
Pemantauan
terhadap kondisi ketenagaan pendidikan di madrasah
Mobilisasi guru
sukarelawan di madrasah
Mobilisasi
tenaga kependidikan non guru di madrasah
Memantau kondisi sarana/prasarana di sekolah
|
2.Saranadan Prasarana
|
Memantau
kondisi sarana/prasarana di madrasah
Mobilisasi
bantuan sarana/prasarana di madrasah
Koordinasi dukungan sarana/prasarana di
madrasah
Evaluasi pelaksanaan dukungan
|
|
3. Anggaran
|
Memantau
kondisi anggaran pendidikan di madrasah
Mobilisasi
dukungan terhadap anggaran pendidikan di madrasah
Koordinasi
dukungan terhadap anggaran pendidikan di madrasah
Evaluasi
pelaksanaan dukungan anggaran di madrasah
|
|
Sebagai Controlling (pengontrol)
|
1. Kontrol terhadap
Perencanaan madrasah
|
Pengawasan terhadap
proses pengambilan keputusan di madrasah
Penilaian
terhadap kualitas kebijakan di madrasah
|
Pengawasan terhadap
proses perencanaan di madrasah
Pengawasan
terhadap kualitas perencanan di madrasah
Pengawasan
terhadap kualitas program madrasah
|
||
2.Kontrol terhadap pelaksanaan Program
madrasah
|
Pengawasan terhadap
organisasi madrasah
Pengawasan terhadap penjadwalan program madrasah
Pengawasan
terhadap alokasi anggaran untuk pelaksanaan program madrasah
Pengawasan
terhadap sumber daya pelaksanaan program madrasah
Pengawasan
terhadap program partisipasi madrasah
|
|
Mediator Agency
|
3. Kontrol terhadap
Output Pendidikan
|
Penilaian terhadap
hasil Ujian Nasional
Penilaian terhadap angka partisipasi madrasah
Penilaian terhadap angka mengulang madrasah
Penilaian terhadap angka bertahan di
madrasah
|
1. Perencanaan
|
Menjadi
penghubung antara Komite sekolah (KM) dengan masyarakat , KM dengan dewan
Pendidikan, serta KM dengan madrasah
Identifikasi aspirasi
pendidikan dalam masyarakat
Membuat
usulan kebijakan dan program pendidikan kepada madrasah
|
|
2. Pelaksanaan Program
|
Sosialisasi
kebijakan dan program pendidikan madrasah terhadap masyarakat
Memfasilitasi
berbagai masukan terhadap kebijakan program terhadap madrasah
Menampung
pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program madrasah
Mengkomunikasikan
pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap instansi terkait dalam bidang
pendidikan di madrasah
|
|
3. Sumber Daya
|
Identifikasi sumber
daya di madrasah
Identifikasi sumber
daya masyarakat
Mobilisasi
bantuan masyarakat untuk pendidikan di madrasah
|
C. Fungsi
Komite Sekolah
Dalam menjalankan
perannya, secara umum komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut ;
1) Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
2) Melakukan
upaya kerja sma dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia
industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
3) Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diajukan oleh masyarakat.
4) Memberikan
masukan pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
·
Kebijakan dan program pendidikan.
·
Rencana Anggaran Pendidikan dan Belajar
Sekolah (RAPBS).
·
Kriterian kinerja satuan pendidikan.
·
Kriteria tenaga pendidikan .
·
Kriteria fasilitas pendidikan.
·
Hal-hal yang terrkait dengan pendidikan.
5) Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6) Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
7) Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
D. Mutu
Layanan Pendidikan
Mutu layanan pendidikan adalah pencapaian standar yang
dipersepsi oleh pengguna layanan yang menyamai atau bahkan melebihi standar
layanan pendidikan yang berlaku.
Pendidikan adalah upaya sadar untuk memfasilitasi
perkembangan dan peningkatan potensi pesrta didik. Inti dari pendidikan adalah
kegiatan pembelajaran. Pada jenis satuan pendidikan formal, seperti di
sekolah dasar dan bentuk persekolahan lainnya pada jenjang yang di atasnya,
inti pendidikan berupa pembelajaran biasa disebut dengan proses pembelajaran. Dengan demikian layanan pendidikan
adalah berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan
terjadinya kondisi proses pembelajaran yang baik atau bermutu.
Pada jenjang SD, proses pembelajran terjadi selama 6 tahun,
yang terjadi pada setiap kelas mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Rincianya
terjadi setiap mata pelajaran pada tiap kelas 1 sampai kelas 6.
Proses pembelajaran yang baik/bermutu pada setiap mata
pelajran di kelas 1 semester 1 akan meningkatkan mutu hasil belajar di semester
1 baik dalam bentuk penguasan bahan pelajaran, nilai, perilaku, dan sikap
peserta didik. Hasil belajar yang baik bermutu pada semester 1 akan menjadi
modal untuk prses belajar berbagai mata pelajaran pada semester 2 di kelas 1, demikian
seterusnya sampai semester 2 kelas 6. Sehingga mutu pendidikan SD
adalah hasil akumulasi dari mutu hasil belajar dari proses pembelajaran yang di
mulai dari pembelajaran berbagai mata pelajaran semester 1 kelas 1 sampai
semester 2 kelas 6.
Hal-hal yang berpengaruh terhadap pembelajaran adalah secara
langsung adalah guru (kemampuan/kompetensi, komitmen, konsentrasi), bakat dan
motivasi peserta didik, sedangkan yang tidak langsung adalah sarana dan
prasarana, dana, lingkungan, pemikiran dan hal-hal lainnya yang mendorong untuk
terjadinya kondisi pembelajaran efektif dan bermutu.
Dana diperlukan dalam pembelajaran yang bermutu adalah untuk
melengkapi sarana dan prasarana, peningkatan kemapuan guru dalam penguasaan metodolgi
dan didaktik serta kemampuan bidang ajar. Selain itu yang tidak kalah penting
adalah untuk menambah kesejahteraannya. Diasumsikan dengan bertambahnya
kesejahteraan guru akan merasa dihargai dan akan meningkatkan konsentrasinya
dalam mengajar, yang pada akhirnya meningkatkan mutu pembelajaran.
Sebuah sekolah dianggap mempunyai daya tarik, daya saing,
dan daya tahan, paling tidak mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1) Sekolah tersebut proses
pembelajarannya bermutu dan hasilnya juga bermutu.
2) Sekolah tersebut biayanya sebanding
dengan mutu yang diperlihatkannya.
3) Sekolah tersebut memiliki etos kerja
tinggi dalam arti komunitas pendidikan tersebut telah mempunyai kebiasaan untuk
bekerja keras, mandiri, tertib, disiplin, penuh tanggung jawab, objektif dan
konsisten.
4) Sekolah tersebut dari segi keamanan
secara fisik dan psikologis terjamin, dalam arti kompleks sekolah tersebut
sungguh-sungguh menanamkan sikap ramah lingkungan untuk hidup tertib, indah,
rapi,aman, rindang, nyaman dan menjadikan orang betah disekolah.
5) Sekolah tersebut didalamnya tercipta
suasana yang humanis, terpeliharanya budaya dialog, komunikasi, latihan
bersama, dan adanya validasi teman sejawat. Dengan kata lain, terpelihara
pendidikan humanioranya, religiusitasnya, moral dan akhlaknya.
A. Maksud dan Tujuan Pembentukan Komite
Sekolah
1. Maksud
Maksud dibentuknya komite sekolah adalah agar ada suatu
organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta
peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk
dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai
kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat
setempat. Oleh karena itu, Komite sekolah yang dibangun harus merupakan
pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif.
Artinya, komite sekolah
mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai
kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership
model) yang difokudkan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
2. Tujuan
Tujuan dibentuknya komite sekolah sebagai suatu organisasi
masyarakat sekolah adalah sebagai berikut :
·
Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
·
Meningkatkan
tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,dan
·
Menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
B. Perangkat Organisasi Sekolah
1. Pengertian Organisasi
Organisasi adalah kesatuan (entity) social yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relative dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relative terus menerus
untuk mencapai tujuan.
Dalam definsi tersebut terkandung terminology kesatuan
(entity) sosial kesatuan sosial dalam hal komite sekolah adalah masyarakat
sekolah yang peduli pendidikan yang berinteraksi satu sama lain. Pengertian di
koordinasikan secara sadar bahwa organisasi itu dijalankan berdasarkan
prinsip-prinsip manajemen,artinya roda organisasi harus dijalankan berdasarkan
prinsip-prinsip manajemen modern. Terakhir adalah bahwa organisasi itu memiliki
tujuan atau kelompok tujuan, sebagaimana telah diuraikan sesuai dengan tujuan
pembentukan komite sekolah.
2. Perangkat Organisasi Komite Sekolah
Perangkat organisasi Komite Sekolah minimal yang harus ada,
yang memungkinkan berjalannya roda organisasi komite sekolah adalah personel
komite sekolah, struktur organisasi disertai job description setiap personel
dan tata hubungan antar personel, panduan organisasi( antara lain berupa
AD/ART),fasilitas penunjang(kantor/secretariat, tenaga administrasi).
3. Kepengurusan
Komite sekolah yang terdiri atas personel yang dibentuk
berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topik pembentukan komite
sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling tidak, terdiri atas
personel yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang ada (dijelaskan pada topic
pembentukan komite sekolah) dibentuk menjadi sebuah organisasi yang paling
tidak terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
4. Struktur Organisasi
Pembentukan komite sekolah dilakukan secara transparan,
akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa komite
sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas
mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia
persiapan kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman
calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan
secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan
secara demokratis adalah proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan
musyawarah mufakat. Pemilihan anggota juga dapat dilakukan melalui pemungutan
suara.
Anggota komite sekolah yang berasal
dari unsure dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, badan
pertimbangan desa sebanyak-banyaknya berjumlah tiga orang.
Jumlah anggota komite sekolah
sekurang-kurangnya Sembilan orang dan jumlahnya harus ganjil. Syarat-syarat,
hak, dan kewajiban, serta masa keanggotaan komite sekolah ditetapkan didalam
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Struktur kepengurusan komite sekolah
ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang
ketua, sekretaris, dan bendahara. Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat
dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan yang ada. Selain itu,
dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi.
Berikut adalah beberapa contoh
Struktut Organisasi Komite Sekolah.
v Contoh struktur hubungan Komite
Sekolah dengan instansi terkait ;

![]() |
Keterangan ;

v Contoh struktur Organisasi Satu
Komite Sekolah untuk satuan pendidikan ;
![]() |
Keterangan;


v Contoh struktur Organisasi satu
Komite Sekolah untuk beberapa Satuan Pendidikan:

Keterangan ;


Hubungan koordinatif
v Contoh struktur Organisasi Lengkap
Komite Sekolah

5.
Job
Descrition
Dalam organisasi Komite Sekolah harus dibuat job description
sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas. Dalam hal ini job
description berupa panduan siapa mengerjakan apa dan masing-masing personel
bertanggung jawab atas terlaksananya tugas yang ia emban. Salah satu hal yang
penting diketahui oleh semua anggota pengurus komite sekolah adalah mengenal
satu sama lain dan masing-masing mengetahui kelebihan dan kelemahan
masing-masing. Perlu dihindari penempatan seseorang dalam organisasi adalah berddasarkan
kedudukan,kepangkatan, dan kekayaan.
6. Mempunyai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam AD/ART atau panduan organisasi paling tidak harus
diatur mengenai dasar, tujuan, dan kegiatan dari komite sekolah, ketentuan
keanggotaan dan kepengurusan (termasuk masa bakti), hak dan kewajiban anggota
dan pengurus, perubahan panduan Organisasi atau AD/ART, dan pembubaran
organisasi.
7. Fasilitas Penunjang
Fasilitas penunjang sebuah komite sekolah yang paling
sederhana adalah adanya meja kerja bagi ketua komite, baik dirumah sang ketua,
disebelah sekolah, atau bahkan disebuah Kantor Khusus Komite Sekolah yang
memiliki fasilitas ruang-ruang kerja pengurus, ruang rapat, fasilitas
administrasi, dan karyawan.
C. Kedudukan komite sekolah
Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan, baik
sekolah maupun luar sekolah. Satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, jenis,
dan jalur pendidikan, mempunyai penyebaran lokasi yang amat beragam. Ada
sekolah tunggal dan ada sekolah yang berada dalam satu kompleks. Ada sekolah
negeri dan ada sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan penyelenggara
pendidikan. Oleh karena itu, maka Komite Sekolah dapat dibentuk dengan
alternatif sebagai berikut :
v Komite Sekolah yang dibentuk di satu
satuan pendidikan. Satuan pendidikan sekolah yang siswanya dalam jumlah yang
banyak, atau sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa, temasuk dalam ketegori
yang dapat membentuk Komite Sekolah sendiri.
v Komite Sekolah yang dibentuk untuk
beberapa satuan pendidikan sekolah yang sejenis. Sebagai misal, beberapa SD /
MI yang terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan dapat
membentuk satu Komite Sekolah.
v Komite Sekolah yang dibentuk untuk
beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan dan
terletak di dalam satu kompleks atau kawasan yang berdekatan. Sebagai misal,
ada satu kompleks pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan TK, SD, SLB,
dan SMU, dan bahkan SMK dapat membentuk satu Komite Sekolah.
v Komite Sekolah yang dibentuk untuk
beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenis dan jenjang pendidikan milik atau
dalam pembinaan satu yayasan penyelenggara pendidikan, misalnya sekolah-sekolah
di bawah lembaga pendidikan Muhammadiyah, Al Azhar, Al Izhar, Sekolah Katholik,
Sekolah Kristen, dsb.
D. Implementasi Komite Sekolah
Langkah implementasi komite sekolah yaitu bagaimana
menyebarluaskan konsep perlibatan public dalam komite sekolah kepada masyarakat
dan penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya adalah penyelenggaraan pendidikan
melakukan konsultasi ke masyarakat untuk mendapat masukan dalam proses
menetapkan kebijakannya. Setelah itu adalah adanya kerja sama segenap potensi
yang ada di masyarakat secara sinergis dalam bentuk saran dengan
penyelenggaraan pendidikan memutuskan kebijakan. Dan pada tingkat tertinggi
adalah tercapainya rasa saling memiliki, bahwa komite sekolah merupakan wadah
pemecahan masalah bersama yang di hadapi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Susunan pengurus komite sekolah akan senantiasa berubah
setiap beberapa tahun secara periodik dan ini berdimensi jangka pendek. Komite
sekolah berhadapan dengan adanya jalan yang panjang yang harus ditempuh secara
bertahap. Kondisi demikian memerlukan komitmen dan fasilitasi yang konsisten
dan berkesinambungan. Pihak-pihak terkait perlu mengukur dari waktu ke waktu
dan ditindak lanjuti dengan proses yang serasi pada kondisi lokalnya, seperti
apa yang sudah berhasil dicapai, apa yang masih kurang, dan apa prospek ke
depan dari keberadaan fungsi komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, keberadaan komite sekolah disamping benar-benar diperlukan,
juga diharapkan dapat berjalan efektif dan efisiensi.
E. Membangun Organisasi Komite Sekolah
yang Efektif
Komite sekolah dapat memutarkan roda organisasi dengan
dimulai hal-hal yang sederhana. Hal yang paling sederhan yang dapat dilakukan
oleh komite sekolah adalah konsolidasi organisasi.
1) Penyamaan Visi
Sebuah organisasi dapat berjalan apabila semua anggota
pengurus dan anggota organisasi tersebut memiliki visi yang sama. Telah
disinggung di muka bahwa tujuan akhir dari keberadaan Komite Sekolah di setiap
satuanb pendidikan atau kelompok satuan pendidikan adalah meningkatkan mutu
pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
Ada prinsip yang harus di pegang
oleh semua anggota Komite Sekolah, yaitu Komite Sekolah tidak mengtambil peran
satuan pendidikan, tidak juga mengambil peran pemerrintah atau birokrasi.
2)
Membangun
Tim Yang Efektif
Sebuah organisasi tidak akan dapat
berjalan dengan baik apabila tidak terjadi kebersamaan di dalam tim. Oleh
karena itu perlu dibangun system kebersamaan, yaitu membangun sebuah tim work
yang efektif ( paparan tentang tim work , tersedia secara terpisah ).
3) Mengembangkan Kreatifitas
Sebuah organisasi akan berjalan lebih cepat, efektif, dan
efisien apabila organisasi tersebut dipenuhi oleh orang-orang yang kreatifitas.
Orang yang kreatifitas adalah orang yang yang selalu bertanya tentang sesuatu
yang dianggap masalah. Orang yang kreatif adalah rang yang selalu berpikir
untuk menemukan solusi untuk memecahkan suatu masalah. Orang yang kreatif
selalu memiliki gagasan-gagasan barru, yang kadang-kadang tidak pernah
dipikirkan orrang lain.organisasi yang baik adalah organisasi yang mendukung
pengembangan kreatifitas.
F. Pelaksanaan Program Kerja Komite
Sekolah Berdasarkan Masalah Yang Ditemukan
Sebuah komite sekolah dapat menjalankan roda organisasi
melalui berbagai kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut barangkali ada yang belum
menyentuh substansi peningkatan mutu pendidikan di saruan pendidikan tersebut.
Salah satu kegiatan yang daoat dilakukan adalah konsolidasi organisasi seperti
yang disinggung di muka. Kegiatan lain adalah misalnya penyusunan panduan
organisasi atau penyusunan AD/ART atau melengkapi kelengkapan organisasi.
Komite Sekolah yang telah memenuhi syarat minimak sebagai
sebuah organisasi, dapat melangkah lebih jauh dalam menjalankan roda
organisasi, dan mulai menyentuh substansi mutu pendidikan. Dalam hal ini Komite
Sekolah . berikut ini tahap-tahap tang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah.
1.
Identifikasi
Masalah
Setaip sekolah atau satuan
pendidikan tentu memiliki masalh yang berbeda-beda. Langkah yang perlu
dilakukan oleh Komite Sekolah dalam menjalankan roda organisasi adalah
identifikasi masalah ,baik masalah ajkademik, maupun masalah non-akademik.
Dapat dipastikan bahwa akan banyak sekali masalah yang dapat diidentifikasi
(teknik identifikasi masalah disajikan dalam sesi tersendiri).
2.
Menentukan
prioritas.
Dari sekian banyak masalah yang
berhasil diidentifikasi harus dipilih masalah yang akan menjadi prioritas,
dikaitkan dengan ketersediaan personel, dana, dan penunjang.
3.
Analisis
Masalah.
Guna mengetahui secara lebih mendalan tentang masalah yang
terjadi perlu dilakukan analisis masalah. Dalam masalah atau topic yang akan
ditangani langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Lakukan
identifikasi akar masalah
·
Lakukan
identifikasi factor-faktor penyebab masalah tersebut
·
Buat
daftar alternative kemungkinan pemacahan masalah dan untung ruugi masing-masing
alterlatif
·
Pilih
alterntif terbaik berdasarkan kesepakatan bersama
·
Buat
perncanaan untuk pemecahan masalah.
4. Perencanaan Program
Pelaksaan program dapat dilakukan dengan baik apabila dibuat
rencana aksi yang baik. Berikut ini contoh sebuah rencana aksi yang dapat diacu
;
Topik
masalah
|
Kegiatan
yang dapat mengatasi masalah
|
Waktu
yang dibutuhkan
|
Sumber
daya yang diperlukan
|
Penanggung
jawab
|
Indikator
keberhasilan pemecahan masalah
|
Masalah
A
|
1.
2.
|
|
|
|
|
Masalah
B
|
1.
2.
|
|
|
|
|
Masalah
C
|
1.
2.
|
|
|
|
|
Masalah
D
|
1.
2.
|
|
|
|
|
Keterangan : Pelaksanaan
Program\Kegiatan, Berdasarkan rencana aksi,penangggung jawab program kemudian
melaksanakan kegiatan-kegiatanyang telah disusun.
5. Evaluasi Program
Selama berjalannya waktu dilakukan evaluasi secara
periodik.Setelah Tenggat waktu periode tertentu terlewati tetapi indicator
kinerja masih di bawah target, perlu dilakukan analisisdan dibuat tindakan
koreksi(corrective action). Dalam hal ini ada baiknya dilakukan sirklus
perencanaan : Plan --- Do --- Chek --- Action, yang kini banyak dianut oleh
berbagai organisasi dalam menjalankan program dan kegiatan organisasinya.
Bahasan tentang PDCA ini dapat diberikan pada sesi tersendiri. Komite sekolah
sebagai sebuah organisasi perlu dikelola sebagai sebuah organisasi dengan
menerapkan berbagai prinsip dan praktik-praktik manajemen yang tepat.
Namun demikian, tidak semua komite sekolah mampu menjalankan
roda organisasi sebagaimana yang diharapkan. Akan tetapi, tekad untuk
meningkatkan mutu pendidikan disatuan pendidikan perlu menjadi alas an utama
seseorang mengabdikan dirinya disebuah organisasi Komite Sekolah.
MGM National Harbor, N.J., $200M Casino-Launch
BalasHapusMGM National 광주 출장안마 Harbor 동두천 출장샵 is 이천 출장마사지 a commercial 상주 출장샵 casino with 청주 출장마사지 20,000 slots, 50 table games, over a 100,000 square foot casino with over 1200 slot machines,